2 Kasus Baru Kematian wabah Covid-19 DKI Jakarta, Kemenkes Sebut Keterisian RS Juga Bertambah

Menyusul 2 tindakan hukum kematian akibat penyebaran virus Corona di dalam DKI Jakarta, Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) akui ada kenaikan total keterisian rumah sakit yang tersebut merawat Covid-19. Namun, keterisian itu masih di dalam ambang batas aman.

Direktur Jenderal Pelayanan Aspek Kesehatan Kemenkes dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS mengungkapkan hitungan keterisian tempat tidur RS yang digunakan merawat pasien penyebaran virus Corona meningkat di tempat bawah 10 persen, sehingga masih di tingkat aman.

“(Keterisian rumah sakit) memang sebenarnya meningkat, tapi masih jarak jauh dari kapasitas yang kita punyai, belum sampai 10 persen,” ujar dr. Azhar pada Setia Budi Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (12/12/2023).

Meski bilangan bulat keterisian tempat tidur perawatan penyebaran virus Corona di area RS masih di tempat tingkat aman, namun dr. Azhar menegaskan pemerintah tetap memperlihatkan akan melakukan langkah antisipasi belajar dari awal pandemi agar tak terjadi kecolongan lonjakan kasus.

“Tapi kita tetap memperlihatkan waspada dengan peningkatan Covid-19, maka pemerintah nggak mau lagi kebakaran jenggot, maka kalau kita mau vaksin, kita sudah ada siapkan sentra-sentra vaksinnya,” katanya.

Dr. Azhar juga membenarkan bahwa perkara pandemi Covid-19 terpantau meningkat pada wilayah dengan mobilitas tinggi serta penduduk padat seperti DKI Jakarta. Inilah sebabnya pemerintah sedang fokus memperbanyak sentra vaksinasi pandemi Covid-19 dalam beberapa kota besar.

“Vaksin ini tempat tertinggi dulu diutamakan, Ibukota ada peningkatan beberapa kota besar. Apalagi ini terkait jumlah total vaksin yang digunakan besar, fokus tempat populasi tinggi,” papar dr. Azhar.

2 Kasus Kematian penyebaran virus Corona di area DKI Jakarta

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi lalu Imunisasi Dinas Kesejahteraan DKI Jakarta, Ngabila Salama, mengungkap seiring peningkatan tindakan hukum pandemi Covid-19 akibat mutasi virus, pada masa kini telah ada dua persoalan hukum kematian akibat Covid-19, pasca dua bulan berturut-turut tidak ada ada korban jiwa.

“DKI Ibukota Indonesia menemukan 2 kematian positif wabah Covid-19 pada bulan Desember 2023, setelahnya sebelumnya selama 2 bulan berturut-turut yakni Oktober serta November 2023, tidak ada ada kematian pandemi Covid-19 dalam DKI Jakarta,” ujar Ngabila melalui pesannya untuk suara.com, Hari Senin (11/12/2023).

Adapun dua tindakan hukum kematian wabah Covid-19 DKI Ibukota ini terdiri dari perempuan 81 tahun, dengan komorbiditas atau penyakit penyerta hipertensi, sudah ada mendapat vaksinasi Covid-9 ke-3 namun belum menjalani vaksinasi dosis ke-4.

Kasus kedua yaitu perempuan berusia 91 tahun dengan komorbiditas stroke, meninggal dikarenakan gagal jantung, lalu serupa sekali belum menjalani vaksinasi Covid-19.

Selanjutnya, Ngabila juga menjelaskan ketika selama periode 27 November hingga 3 Desember 2023, alias cuma pada 7 hari, dalam DKI DKI Jakarta sudah ada ditemukan 80 tindakan hukum positif Covid-19.

Dari total perkara ini, 90 persen tindakan hukum positif pandemi Covid-19 bergejala ringan, sisanya 10 persen bergejala sedang serta harus dirawat pada rumah sakit. Namun, Ngabila menjelaskan pada waktu ini situasi pada DKI Ibukota Indonesia masih terkendali.

Dari temuan tindakan hukum positif itu, Ngabila juga menemukan penyebaran virus Corona meningkat oleh sebab itu kemunculan subvarian baru dari Omicron, yakni EG.2 serta EG.5.

“EG.4 dan juga EG.5 masih yang dimaksud dominan ditemukan di area Ibukota Indonesia dengan masing-masing telah 14 tindakan hukum ditemukan,” pungkas Ngabila.